Kamis 20 Jun 2013 16:29 WIB

Perusahaan Asing Pembakar Lahan Diminta Dihukum

Kabut Asap/ilustrasi
Foto: antara
Kabut Asap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan perusahaan penanaman modal asing yang didapati dengan sengaja atau lalai hingga mengakibatkan lahannya terbakar harus dihukum.

"Kalau hal ini terus dibiarkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran kesewenangan pihak pengusahaa asing di daerah," kata Ariful kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (20/6). Menurut Ariful, perusaan pananaman modal asing (PMA) harus menanggung resiko yang sama dengan pelaku pembakar lahan dikalangan masyarakat, ketika terbukti telah melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar di kawasan yang dikelola.

Menurut dia, kelalaian dalam mengawasi areal perkebunan dan hutan tanam industri (HTI) sama artinya dengan sengaja melakukan pembakaran. "Perbuatan itu haruslah mendapat sanksi agar kedepan pengawasan lahan atau areal yang dikelola oleh perusahaan PMA dapat lebih baik dan maksimal, sehingga peristiwa kebakaran seperti yang sekarang terjadi tidak terulang," katanya.

Ariful menjelaskan, pihak perusahaan PMA harus bertanggungjawab dalam hal mengklarifikasi terjadinya peristiwa itu. Upaya penegakan hukum ini menurut dia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan. "Untuk itu, harus benar-benar ditegakkan, karena dampak yang ditimbulkan menyentuh semua sendi kehidupan masyarakat," katanya.

Terlebih, demikian Ariful, peristiwa-peristiwa kebakaran lahan atau hutan telah berlangsung sejak 16 tahun silam atau sejak tahun 1997. Kebakaran yang melanda sejumlah kawasan di daratan Provinsi Riau sebelumnya dikabarkan sebagian berada di areal perkebunan dan hutan tanam industri milik perusahaan modal asing.

Indikasi itu muncul setelah satelit pemantau cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) pada Selasa (18/6) merekam keberadaan sebanyak 148 titik panas di Riau. Menurut data NOAA yang diterbitkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau, sebagian titik panas yang diduga sebagai peristiwa kebakaran lahan tersebut berada di kawasan HTI dan perkebunan milik pemodal asing, diantaranya yakni PT Langgam Inti Hibrida, milik pengusaha Malaysia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement