Kamis 20 Jun 2013 14:52 WIB

Pengamat: Kepala Daerah Tak Boleh Tentang Kenaikan BBM

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI, Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari LIPI Siti Zuhro mengatakan, pemerintah pusat sudah menaikkan harga BBM. Saat ini mereka sedang gencar melakukan sosialisasi, Kamis (20/6).

Kepala daerah, ujar Siti, yang memimpin berbagai daerah di 34 provinsi di Tanah Air tidak boleh menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah. "Walaupun partai yang mengusung kepala daerah tersebut menolak kenaikan harga BBM, kepala daerah terpilih tidak boleh menolak kenaikan harga BBM,"ujarnya.

Jika ada penolakan terhadap kenaikan harga BBM, terang Siti, yang berhak menyampaikan adalah parpol di parlemen. Menurutnya, struktur negara itu berjenjang, kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah. Sehingga mereka harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Kepala daerah, ujar Siti, juga tidak boleh melakukan  demo menolak kenaikan harga BBM. Mereka merupakan bawahan pemerintah yang harus melaksanakan tugas-tugas pemerintah.

Pihak yang boleh demo atas kenaikan harga BBM, kata Siti, adalah masyarakat, LSM, maupun lembaga lain di luar pemerintah. Tugas LSM, ujarnya, mengkritisi kebijakan pemerintah, kalau tugas kepala daerah menjalankan kebijakan pemerintah.

Meski bersimpati, ujar Siti, kepala daerah yang menolak kenaikan harga BBM harus menyadari posisinya. "Kalau ada kepala daerah yang menolak kenaikan harga BBM, berarti ia tak paham undang-undang,"katanya.

Jika kepala daerah menolak kenaikan harga BBM, maka ini sangat berbahaya bagi kesatuan NKRI. Indonesia ini terdiri dari Sabang sampai Merauke. Kepala daerah yang demo bisa memecah-belah persatuan bangsa.

"Dulu kasus Aceng Fikri yang tidak mematuhi hukum saja bisa dimakzulkan oleh DPRD. Jika ada kepala daerah yang dianggap makar, maka pemerintah bisa menghukum,"kata Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement