REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menguak praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jelang kenaikannya. Kali ini seorang wanita berinisial N (37 tahun) terbukti menyimpan 220 jerigen BBM jenis solar di belakang rumahnya.
''Tersangka menyimpan (solar) di gudang belakang rumahnya,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (20/6).
Menurut Rikwanto, terkadang pelaku juga menyimpan bahan bakar minyak di perahu-perahu nelayan yang ada di perairan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tepatnya di alur Kali Baru. Polisi mengambil kesimpulan tersangka adalah pengepul.
Rikwanto mengatakan penimbunan dan penyeludupan BBM dipicu oleh kenaikan harga BBM. Penyelundupan dan penimbunan dari jenis bensin dan solar. Tersangka mendapatkan BBM tersebut dari praktik jemput kapal di tengah laut.
''Mereka lakukan transaksi di tengah laut,'' ujarnya. Rikwanto mengungkapkan kapal besar yang mengangkut BBM akan melakukan transaksi dengan kapal-kapal nelayan sebelum memasuki pelabuhan.
BBM dijual dengan harga non subsidi padahal BBM tersebut merupakan jenis yang bersubsidi. Dari nelayan tersebut yang sudah dipercaya untuk melakukan transaksi, akan dijual kembali ke nelayan lainnya dengan harga jual lebih tinggi.
Menurut Rikwanto, praktik penimbunan BBM yang modusnya melalui transaksi di laut sudah berjalan selama enam bulan. Pihak kepolisian mengaku akan meningkatkan pengawasan di daerah rawan terjadinya transaksi jual beli BBM secara ilegal tertutama di tengah laut.
N (37) sudah dalam pengamanan aparat Kepolisian Sektor Kali Baru bersama barang bukti 220 jerigen plastik berbagai ukuran dengan total 6,6 ton solar. Tersangka akan dijerat dengan pasal 53 huruf c dan d UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara 3 tahun denda Rp 30 miliar.