Kamis 20 Jun 2013 11:16 WIB

Tarif Angkutan Umum Kota Bekasi Naik 35 Persen

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Mansyur Faqih
Angkutan Umum
Foto: Antara
Angkutan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tarif angkutan umum di Kota Bekasi dipastikan akan naik sebesar 35 persen menyusul pengurangan subsidi BBM. "Usulan kenaikan 35 persen ini apabila harga BBM naik berkisar Rp 1.000 sampai Rp 1.500," ungkap Ketua Organda Kota Bekasi, Indra Hermawan pada Republika Kamis (20/6).

Dia mengatakan, rencana menaikan tarif angkutan tersebut berdasarkan surat edaran dari DPP Organda. Perihal rencana tersebut, Indra menyebutkan, memberatkan bagi Organda Kota Bekasi khususnya.

"Sebenarnya sangat memberatkan, namun mau bagaimana lagi. Saat ini Organda akan mengupayakan untuk bekerja sama dengan Pemkot Bekasi guna pembentukan tim evaluasi kenaikan tarif angkutan ini," ujarnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengadakan raker dengan unsur Muspida. Rapat tersebut membahas mengenai penyesuaian kenaikan tarif angkutan umum, kenaikan harga bahan pokok serta akan menghitung kembali dampak kenaikan BBM ini terhadap belanja modal.

"Hasil dari raker ini akan kita sampaikan ke pimpinan DPRD dan saya mengajak kepada semua undangan yang hadir untuk tetap menjaga kondisi keamanan yang selama ini telah tercipta dengan baik," ujar Walikota Bekasi Rahmat Effendi. 

Kepada TNI dan Polri ia meminta agar menempatkan petugas keamanan dalam melakukan pengawasan di setiap SPBU yang ada di Kota Bekasi jelang kepastian ditetapkannya kenaikan harga BBM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement