REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat menetapkan Kabupaten Garut, berstatus darurat kekerasan seksual.
"Tingginya angka kasus kekerasan seksual, maka Garut masuk kategori darurat nasional pelecehan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Widjaya, kepada wartawan, Rabu (19/6).
Ia menyebutkan, hingga Juni 2013 tercatat ada 45 kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Kabupaten Garut dan tujuh kasus baru segera ditangani P2TP2A.
Menurut dia, dibandingkan semester pertama 2012, angka kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan terjadi peningkatan.
"Selama 2012 tercatat ada 78 kasus, tahun ini semester pertama saja sudah hampir 50 kasus, angka ini sudah tinggi dibandingkan beberapa daerah lain di Jawa Barat," katanya.
Meningkatnya kasus tersebut, kata Nitta, maka Garut mendapatkan posisi peringkat ke-empat daerah yang jumlah kasus terbanyak di Jawa Barat, setelah Depok, Indramayu, dan Sukabumi.
Bahkan Garut, lanjut Nitta, ditunjuk sebagai peserta seminar tentang antisipasi pelecehan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang dilaksanakan Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta. "Garut salah satu daerah yang ditunjuk untuk ikut seminar menangani status darurat ini," kata Nitta.
Menurut dia, angka kasus kekerasan dan pelecehan di Garut lebih banyak dari yang tercatat, tetapi masyarakat tidak mau melaporkan dengan alasan takut atau malu.
Kasus yang sering terjadi di Garut, kata Nitta, pecelecehan seksual, salah satu pemicunya karena pengaruh menonton film porno. "Dari angka kasus 80 persennya dilakukan keluarga korban sendiri, seperti ayah tiri, kakek, dan paman. Sedangkan sisanya dilakukan oleh orang dekat, seperti tetangga, pacar, dan teman," kata Nitta.