Rabu 19 Jun 2013 22:55 WIB

Parpol Optimistis Menangkan Sengketa Pemilu di Bawaslu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Partai Gerindra
Partai Gerindra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa daerah pemilihan (dapil) optimistis akan mendapatkan kembali hak mereka. Itu dilakukan melalui proses sengketa pemilu yang sudah diajukan ke Bawaslu.

Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburrokhman, mengatakan gugatan sengketa pemilu telah dimasukkan ke Bawaslu sejak Senin (17/6). Dalam materi gugatan, Partai Gerindra mempersoalkan dapil Jabar IX. Pada dapil tersebut, KPU menyatakan keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen. Lantaran satu orang calon perempuan bernama Nur Rahmawati dinyatakan ganda. Nur juga didaftarkan sebagai caleg oleh PKPI di dapil Jabar V.

Setelah dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran, diketahui Nur Rahmawati tidak menyertakan formulir BB5 dalam dokumen pencalonannya. Formulir itu wajib diisi oleh calon sebagai pernyataan telah mundur dari partai lain.

"Masalahnya, Nur tidak pernah terdaftar sebagai anggota PKPI. Dia baru berniat maju dari PKPI karena di Gerindra, pada pencalonan tahap pertama ditempatkan sebagai cadangan," kata Habiburrokhman saat dihubungi Republika, Rabu (19/6).

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga akan memasukkan gugatan snegketa pemilu ke Bawaslu, Kamis (20/6). Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP, Fernita Darwis, mengatakan dalam materi gugatan, PPP menyiapkan alasan-alasan serta bukti atas dua dapil yang dicoret KPU, yakni dapil Jabar II dan Jateng III.

Selain itu, PPP juga mempersoalkan kurang tertibnya KPU dalam urusan administrasi. Karena surat keputusan penetapan DSC baru diterima paad 14 Juni, sedangkan tertanggal 10 Juni 2013. "Kami akan habis-habisan memperjuangkan dapil kami. Kalau perlu kami hadirkan saksi ahli nanti," ujar Fernita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement