Kamis 20 Jun 2013 00:27 WIB

Mantan Rektor UI Bisa Jadi Saksi

Rep: Bilal Ramadhan / Red: M Irwan Ariefyanto
Prof Dr Gumilar K Soemantri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Prof Dr Gumilar K Soemantri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil mantan rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi di Perpustakaan Pusat UI. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Rektor bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi UI Tafsir Nurchamid sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Siapa pun pasti akan diperiksa jika dibutuhkan penyidik, termasuk mantan rektor UI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta.

Johan mengatakan tim penyidik KPK baru akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam penanganan penyidikan kasus ini. Siapa saja saksinya, Johan mengaku belum mengetahuinya. Namun, para petinggi UI kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi.

Mengenai Ade Armando, salah satu anggota LSM Save UI yang menjadi pelapor dalam kasus ini dan menjadi tersangka pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Johan memastikan itu tidak akan mengganggu penanganan kasus di KPK.

Lagi pula, kata dia, penyidik KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap Ade Armando. "Yang melaporkan kan Save UI. Jangan dipecah-pecah menjadi perorangan. Kan nggak ada pengaruhnya. Ade Armando tidak pernah diperiksa dan KPK tidak periksa saksi pelapor," tututnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement