Rabu 19 Jun 2013 19:22 WIB

Mendagri: Data Penerima BLSM Disinkronkan Dengan EKTP

Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan data jumlah penerima program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) disinkronkan dengan data kependudukan sesuai kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp), katanya di Jakarta, Rabu.

"Ada survei khusus tentang jumlah warga miskin. Survei itu di'sampling'kan lagi dengan e-ktp. Ini yang membuat jumlahnya semakin akurat," kata Gamawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Pendistribusian BLSM rencananya dilakukan melalui mekanisme pembagian beras miskin (raskin), dengan menggunakan kartu elektronik yang terhubung dengan nomor kartu keluarga (KK) penerima.

Terkait akurasi jumlah penerima BLSM, ada kriteria yang diterapkan dalam menentukan keluarga penerima program bantuan kompensasi tersebut.

Mendagri juga mengatakan kartu raskin tersebut rencananya juga akan diintegrasikan dengan program bantuan lain, seperti Bantuan Keluarga Harapan (BKH), Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan beasiswa.

"Nantinya, kami harapkan satu kartu itu untuk semua dan ini dibahas terus dengan kementerian terkait. Kriteria awal (penerima) sudah dilakukan sebelum survei," jelasnya.

Mendagri menegaskan kembali bahwa setiap daerah harus menjalankan program bantuan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kebijakan nasional.

Meskipun ada kepala daerah yang diusung oleh partai politik penolak pemberian program BLSM, Mendagri memperingatkan bahwa kebijakan itu diberlakukan untuk semua masyarakat.

"Kalau yang bersangkutan (kepala daerah) tidak setuju secara pribadi kemudian sampai ke dinas tentu itu merugikan rakyat di daerahnya. Rakyat itu tidak hanya dari satu partai saja," katanya.

Mendagri menghormati aspirasi kepala daerah untuk mengalihkan program bantuan kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing daerah.

Namun seluruh program nasional, termasuk BLSM, merupakan bagian dari kebijakan nasional yang harus dijalankan kepala daerah sebagai perwakilan Pemerintah pusat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement