Rabu 19 Jun 2013 15:30 WIB

Narkoba Akan Dimasukan Dalam UU Narkotika

Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Petugas Kepolisian menggelar barang bukti narkoba beserta pelaku di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sedikitnya 14 jenis zat narkoba baru yang ditemukan di Indonesia rencananya akan dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menunggu perumusan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan.

"Jenis narkoba baru itu akan kami masukkan ke dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 yang nantinya masuk sesuai golongan dan tinggal nanti dirumuskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN Charles Victor Sitorus usai pelaksanaan Forum Diskusi 'Indonesia Darurat Narkoba' di Sanur, Denpasar, Rabu (19/6).

Pihaknya menyatakan, ke-14 jenis zat narkoba berbahaya itu merupakan turunan awal dan ada juga yang merupakan zat baru.

Ia menyatakan, jenis zat adiktif baru itu merupakan campuran zat-zat narkoba yang belum masuk dalam daftar obat terlarang dalam undang-undang di Indonesia.

Meskipun di dunia banyak beredar zat adiktif yang terbuat dari bahan alami maupun sintesis, namun sebagian besar yang beredar merupakan bahan sintesis. "Bukan terbuat dari bahan alami tetapi dibuat campuran," tambahnya.

Namun, Victor tidak menyebutkan secara detail nama-nama jenis narkoba baru tersebut kepada para wartawan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement