REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA---Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat menghindari penggunaan 17 kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan. "Ke-17 kosmetik berbahaya tersebut telah dirilis BPOM dalam siaran pers yang melampiri surat dari Balai Besar POM Semarang Nomor HM 03.03.955.05.13.2227.1 tanggal 31 Mei 2013 perihal 'Public Warning' dari Badan POM," kata Kepala Dinkes Purbalingga, Hanung Wikanto.
Ia mengatakan 17 kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM ini mengandung bahan-bahan pemutih, antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dan resorsinol. Terkait hal itu, dia mengharapkan "public warning" yang dikeluarkan BPOM dapat disebarluaskan sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa 17 kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM terdiri atas Tabita Daily Cream mengandung merkuri, Tabita Night Cream (merkuri), Chrysant 24 Skin Care AHA Toner No 2+ (asam retinoat dan hidrokinon), Green Alvina Night Cream Acne (asam retinoat dan merkuri), Tabita Skin Care Smooth Lotion (hidrokinon), Hayfa Acne Morning pagi-sore (resorsinol), Herbal Clinic Green Alvina Walet Cream Mild Night Cream (asam retinoat dan hidrokinon).