Rabu 19 Jun 2013 12:39 WIB

Keluarga Terdakwa Chevron Mengadu ke Ani Yudhoyono

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Ibu negara, Ani Yudhoyono
Ibu negara, Ani Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga terdakwa dari PT Chevron Pacific Indonesia akan mengirimkan surat pengaduan ke ibu negara, Ani Yudhoyono. Keluarga para terdakwa ingin bertemu istri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk mengadukan masalah terkait proses peradilan dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.

"Kami mengirim surat ke Ibu Ani, sebagai ibu negara, agar bisa memberikan waktu untuk kami menghadap," kata perwakilan keluarga terdakwa, M Attok Nur Isa, di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6). 

Empat karyawan Chevron terjerat kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi dan sudah masuk persidangan. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah. Proyek bioremediasi itu dinilai fiktif dan tidak sesuai aturan. 

Sehingga, proyek yang telah berjalan dianggap merugikan negara karena Chevron mempunyai kerja sama dengan SKK Migas. Namun, keluarga terdakwa berpandangan lain. "Proyek itu benar ada dan sesuai dengan aturan pemerintah," kata Attok.

Berdasarkan temuan dari Komnas HAM, kata Attok, ada pelanggaran hak asasi pada terdakwa dalam penanganan kasus bioremediasi itu. Ia mengatakan, para terdakwa ditahan tanpa dakwaan yang jelas. Di dalam penjara pun para terdakwa tidak mendapat kepastian hukum. 

Dalam surat ke Ibu Ani, Attok menuliskan para terdakwa juga dijadikan tersangka sebelum ada bukti, belum menjalani pemeriksaan, dan belum ada perhitungan kerugian negara. "Bahkan sampai hari di mana kami tinggal menanti vonis, tak juga terang apa yang menjadi kesalahannya."

Karena merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus itu, keluarga sudah mengadu ke berbagai pihak. Selain ke Komnas HAM, Attok mengatakan, keluarga sudah mengadu ke Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Komisi III DPR RI. "Sebagai pemantau hak asasi manusia, harapannya Ibu Ani bersedia menerima kami," kata suami terdakwa Endah Rumbiyanti itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement