REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi (IT) di Perpustakaan Pusat di Universitas Indonesia (UI), hari ini. Empat saksi ini diperiksa untuk tersangka Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid (TN).
"Empat saksi diperiksa untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang dihubungi wartawan, Rabu (19/6).
Berdasarkan jadwal yang dirilis KPK, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Terdiri dari tiga orang dosen dan satu orang karyawan IT di UI. Para saksi yaitu Harun Asjiq Gunawan (Dosen Fakultas Kedokteran Gigi), Luki Wijayanti (Dosen UI), Emirhadi Suganda (Dosen Fakultas Teknik) dan Baroto Setyono (karyawan UI).
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum, Tafsir Nurchamid (TN) sebagai tersangka dalam proyek pembangunan instalasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010/2011. Anggaran proyek pembangunannya sekitar Rp 21 miliar.
Tafsir dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ini, Tafsir diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Tim penyidik KPK menganggap Tafsir memiliki tanggung jawab dalam proyek tersebut. Ada dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan Tafsir dan diduga mengakibatkan kerugian negara yang masih dihitung tim penyidik.