REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai masih terlalu longgar mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Aktivis sosial Fahira Idris menyebut Indonesia sebagai surganya minuman keras (miras).
"Di Indonesia miras bebas dijual 24 jam," kata Fahira saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (18/6).
Fahira menyebut negara seperti Turki dan Thailand saja membatasi penjualan miras pada jam tertentu. Wanita asal Padang ini mengaku kecewa dengan pemerintah karena tidak melakukan usaha apapun untuk mengatur peredaran miras.
Ia meniai pemerintah dan DPR belum serius membahas pengendalian miras karena RUU Miras hanya ditempatkan di urutan 63 dari 70 RUU di prolegnas.
Fahira menyarankan pemerintah seharusnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) seperti halnya PP No 109 Tahun 2012 tentang rokok.
Gerakan anti miras yang ia luncurkan hanya sebatas kontrol sosial. Pihaknya hanya bisa mengimbau tanpa bisa melakukan tindakan tegas. Padahal, ujar Fahira, banyak pelanggaran yang terjadi dalam permendag.
"Penjualan miras di dekat perumahan, rumah sakit, tempat ibadah masih sering terjadi," ujar Fahira.