Selasa 18 Jun 2013 16:24 WIB

Perda Miras Nol Persen di Kota Cirebon Disahkan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Segala macam minuman keras (miras) kini tak bisa lagi beredar di Kota Cirebon, Jawa Barat. Hal itu menyusul disahkannya peraturan daerah (perda) miras 0% oleh DPRD Kota Cirebon, Selasa (18/6).

Ketua Pansus perda anti miras yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, Cecep Suhardiman, menjelaskan, ada 11 bab dan 13 pasal dalam perda pelarangan miras itu. Intinya, setiap orang dan badan hukum dilarang menjamu, mengonsumsi dan mengedarkan miras jenis apapun, termasuk oplosan. Namun, hal itu mendapat pengecualian untuk ritual agama tertentu, seperti Katolik dan Hindu.

''Jadi miras dengan kadar alkohol berapapun dilarang beredar di Kota Cirebon,'' tegas Cecep.

Cecep mengungkapkan, perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam upaya mencegah peredaran miras. Dia mengatakan, di dalam perda itu juga memuat sanksi hukum berupa kurungan penjara selama enam bulan atau denda Rp 50 juta bagi siapapun yang mengedarkan miras.

Menurut Cecep, untuk masalah pengawasannya, diserahkan kepada pihak berwenang. Namun, masyarakat bisa berpartisipasi dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila ada yang melanggar perda tersebut.

Sementara itu, meski perda itu telah disahkan, namun Pemkot Cirebon masih memberlakukan izin peredaran miras yang sebelumnya telah dikeluarkan hingga tiga bulan ke depan. Izin itu selanjutnya akan dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement