REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Potensi tambang pasir besi di Kabupaten Sukabumi cukup besar. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor untuk mengekploitasinya.
"Hingga kini, ada enam perusahaan yang mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) pasir besi," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, kepada Republika, Selasa (18/6).
Keenam perusahaan tersebut beroperasi di tiga kecamatan yang ada di selatan Sukabumi yakni Tegalbuleud, Cibitung, dan Simpenan. Salah satunya dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Sukabumi PD Aneka Tambang (Ate) di Kecamata Tegalbuleud.
Perusahaan daerah ini mendapatkan saingan dari sejumlah perusahaan swasta seperti PT Sumber Suryadaya Prima (S2P) (Tegalbuleud) dan PT Bumi Pertiwi Makmur Sejahtera (Cibitung) yang beroperasi sejak Maret lalu.
Dari enam perusahaan tersebut, Adi menerangkan, hanya satu perusahaan yang sudah melakukan aktivitas ekplorasi dan pengangkutan hasil tambang yakni Koperasi Mitra Tani (KMT) di Kecamatan Cibitung. Luas lahan pertambangan yang dikelola KMT masih kecil hanya satu hektare.
Sementara lima perusahaan lainnya masih belum melakukan pengangkutan karena baru tahapan eksplorasi.
Adi mengungkapkan, perusahaan yang paling banyak mengelola kawasan pertambangan pasir besi adalah PT S2P. Sebab, perusahaan tersebut memiliki lahan pertambangan seluas 1.012 hektare dengan tiga IUP yang berbeda.
Ditambahkan Adi, banyaknya investor di bidang tambang pasir besi ini disebabkan peluang bisnis yang menggiurkan. Terlebih, mereka tertarik karena potensi pasir besi di Sukabumi masih belum digarap secara optimal seperti yang dilakukan di daerah lain.
Diakui Adi, proses pengangkutan pasir besi saat ini masih dilakukan melalui jalur darat yang rawan menyebabkan kerusakan jalan raya. Idealnya, pengangkutan tersebut dilakukan melalui jalur laut.
Ke depan, ada salah satu perusahaan yang akan membangun sarana dermaga untuk pengangkutan pasir besi di Cibitung. Di sisi lain Adi mengungkapkan, pemberian IUP kepada enam perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek. Termasuk, didalamnya upaya pelestarian lingkungan dan kondisi sosial masyarakat sekitar.
Menurut Adi, pemerintah juga tidak menerbitkan satu IUP untuk lahan yang sama atau tumpang tindih perizinan. Jika hal ini terjadi, maka akan terjadi sengketa antara perusahaan yang satu dengan yang lain.