REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammadiyah mengapresiasi sikap kapolri yang akhirnya membolehkan polwan untuk mengenakan jilbab. "Kapolri telah arif dan menjalankan konstitusional dengan membolehkan Polwan berjilbab," kata Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Doktor Abdul Mukti kepada Republika, Selasa (18/6).
Menurutnya, dengan dibolehkannya polwan berjilbab berarti aturan seragam kepolisian itu tidak mengganggu keimanan anggotanya. Apalagi, hal ini telah diatur dalam UUD 1945. Mukti juga berpesan kepada para polwan muslimah yang akhirnya dibolehkan menggunakan jilbab, untuk menggunakan kesempatan yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya.
"Sekarang tantangannya bagaimana polwan komitmen memakai jilbabnya. Termasuk menjaga integritas dan kinerja mereka yang semakin baik. Karena ketaatan menjalankan agama harus seiring dengan kedisiplinan dan citra polisi yang sopan dan bersih," katanya.