REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah meminta agar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar bisa mengatur waktunya sebagai wakil kepala daerah walaupun masih terikat kontrak kerja sinetron dengan stasiun televisi swasta. "Pak Wagub Jabar sekarang intinya harus pandai-pandai saja mengatur waktunya," kata Deden Darmansyah.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini menghormati putusan Deddy Mizwar mengambil kontrak kerja sinetron religi karena diambil saat yang bersangkutan belum menjabat sebagai wakil kepala daerah.
Ia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 wakil gubernur adalah pejabat negara. "Dan selama ini memang tidak ada larangan untuk melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial sepanjang tidak mengganggu kinerjanya," kata dia.
Ia menambahkan, kegiatan komersial Wagub Jabar tersebut harus atas persetujuan Gubernur Jabar. Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar ternyata masih terikat kontrak kerja dengan salah satu stasiun televisi swasta untuk memproduksi sebuah sinetron religi yang akan tayang di Bulan Suci Ramadan yakni Para Pencari Tuhan (PPT). "Ya bagaimana, kalau sudah kontrak bagaimana lagi masih ada sisa dua tahun kontraknya, masih sampai tahun 2015. Mau dibatalin bagaimana," kata Deddy Mizwar, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Ia menuturkan, dikarenakan tidak mungkin memutus kontrak kerja tersebut maka mau tidak mau dirinya akan menjalani profesi ganda sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dan juga sebagai aktor.