Selasa 18 Jun 2013 13:27 WIB

PT Pos Ambon Terima Setoran Zakat

Kantor Pos (ilustrasi)
Foto: www.skyscrapercity.com
Kantor Pos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- PT Pos cabang Ambon menerima program pelayanan pembayaran zakat melalui 'Weselpos Rumah Zakat' mulai 1 Juni 2013. "Mulai Juni 2013 kami menerima penyetoran salah satu kewajiban seorang muslim, yakni berzakat," kata kepala Kantor Pos Cabang Ambon, Daniel Uneputty, Selasa (18/6).

Program pelayanan ini diluncurkan bertepatan menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri, karena sebagian besar umat islam mengeluarkan zakat dan sedekah pada bulan tersebut. Menurut dia, 'Weselpos Rumah Zakat' ini meliputi layanan pembayaran zakat, inflaq shadakah (ZIS). Program tersebut untuk menumbuhkan kesadaran umat Islam untuk berbagi dengan sesamanya yang membutuhkan. "Kami hanya menerima penyetoran, tetapi panitia rumah zakat yang akan mengatur penyaluran kepada yang membutuhkan," katanya.

Daniel mengatakan penyetoran zakat dapat dilakukan dengan cara yang mudah yakni masyarakat cukup dengan datang ke kantor Pos terdekat, kemudian mengisi formulir aplikasi zakat atau infak. "Setelah mengisi formulir kemudian tahap selanjutnya membayar sejumlah uang sesuai dengan yang dimaksud dan selesailah salah satu kewajiban umat muslim," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan upaya merubah Paradigma lama mengenai kantor Pos yang hanya menangani surat?menyurat dan pengiriman uang ke kabupaten atau wilayah yang sulit dijangkau, "Di kantor Pos, kita bisa melakukan berbagai transaksi, yakni transaksi perbankan, pembayaran tagihan telepon, kredit anggsuran, pembayaran pulsa hingga membayar zakat," ujarnya.

Diakuinya bahwa kemudahan yang diberikan PT Pos Indonesia bersama Rumah Zakat merupakan upaya agar masyarakat tidak menunda dalam pembayaran zakat, infak atau sedekah. "Jaringan kantor Pos yang menjangkau seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia membuat zakat semakin dekat dan mudah bagi masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement