Selasa 18 Jun 2013 13:16 WIB

'Awasi Oknum Pemberi IMB Ilegal'

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Fernan Rahadi
Oknum PNS (ilustrasi)
Foto: radarnusantara.com
Oknum PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Banyaknya bangunan di Kota Bekasi yang berdiri dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ilegal, memaksa Inspektorat Kota Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Tercatat ada 111 surat IMB ilegal yang beredar di Kota Bekasi. Diduga kuat adanya oknum yang bermain dalam penerbitan izin pendirian bangunan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap adanya oknum pegawai BPPT nakal yang menerbitkan IMB ilegal, secepatnya akan diproses setelah berkas diterima," ungkap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin kepada Republika, Selasa (18/6).

Cucu menambahkan, pemeriksaan khusus terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TM itu atas instruksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. "Surat yang kami terima dari BKD, ada 111 IMB yang dipalsukan. Dokumen apa yang dipalsukan, kami belum tahu lebih jauh, karena pemeriksaan belum dilakukan," ungkapnya.

 

Dia memaparkan, masih menyelidiki kapan persisnya ratusan IMB ilegal tersebit diproses. "Saat ini Inspektorat tengah membentuk tim untuk mengungkap kasus ini. Itu palsu atau ilegal kami belum bisa simpulkan, nanti setelah pemeriksaan baru bisa diketahui," jelasnya.

Surat IMB yang dipalsukan tersebut sebagian besar dialokasikan sebagai tempat usaha dan komplek perumahan.

"Masih mempertimbangkan berapa harga yang diberikan oleh oknum tersebut dalam penerbitan IMB ilegal tersebut. Selanjutnya, berkenaan akan ditembuskannya kasus ini ke jalur hukum, tim masih mendalami mengenai kasus ini," katanya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement