Selasa 18 Jun 2013 06:32 WIB

Kenaikan Tarif Angkot Dibatasi 10-20 Persen

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).   (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Soeroyo Alimoeso membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 10-20 persen dari tarif saat ini, jika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.

"Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen," katanya, di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6) malam.

Dikatakannya, terdapat beberapa pertimbangan sampai pihaknya hanya membatasi kenaikan tarif angkutan umum mencapai 10-20 persen, seperti menimbang daya beli masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif angkutan umum yang dipicu naiknya harga BBM semestinya hingga 39 persen. Tetapi, hal itu tidak bisa diberlakukan, karena kondisi masyarakat.

Ia menilai kenaikan harga BBM harus dilakukan pemerintah, sebab subsidi BBM memberatkan APBN 2013. Selain itu, kerap salah sasaran karena dinikmati pemilik kendaraan-kendaraan yang tak berhak.

"Kenaikan bahan bakar ini akan terjadi, karena lebih banyak untuk kepentingan mobil pribadi. Hanya 7 persen subsidi itu dinikmati angkutan umum, yang lainnya untuk mobil pribadi," katanya.

Daftar kenaikan tarif angkutan umum tersebut juga diharapkan diberlakukan berbarengan dengan waktu penetapan kenaikan harga BBM. Sehingga, tidak akan ada sopir yang menaikkan tarif seenaknya.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement