Selasa 18 Jun 2013 06:07 WIB

Ariest Merdeka: Masih Banyak Anak Konsumsi Miras

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Miras
Foto: Antara/Arief Priyono
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman keras (miras) di kota dan daerah dinilai terlalu terbuka. Anak-anak berusia di bawah 18 tahun pun masih dapat mengonsumsi miras dengan bebas.

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Ariest Merdeka Sirait menjelaskan, akses minuman keras saat ini terlalu mudah.

Menurutnya, banyak gerai waralaba yang seharusnya tak diperbolehkan menjual miras menyediakan berbagai merek minuman keras. Hal tersebut, ujarnya, karena pengawasannya tak berjalan dengan baik.

"Sekarang ini pengawasannya masih belum berjalan dengan baik karena masih banyak anak-anak yang mengonsumsi minuman keras,"ujar Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Ariest Merdeka Sirait, saat dihubungi Republika, Senin (17/6).

Menurutnya, pemerintah daerah terkait perlu membuat peraturan daerah untuk mengatur teknis tentang pengawasan. Pasalnya, Undang-Undang tak bisa mengatur terlalu teknis masalah tersebut. "Perda di beberapa daerah jelas minuman keras itu tidak boleh didistribusikan atau dijual sembarangan,"tegasnya.

Meski demikian, ujarnya, Undang-Undang sudah mengatur soal strategis mengenai miras. Contohnya, undang-undang menyatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggungjawab dalam pengawasan produk miras. Sementara untuk penindakan, harus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Suatu produk yang menurut undang-undang dilarang pendistribusiannya secara terbuka itu bisa dirazia,"jelasnya. Sehingga, institusi terkait harus juga mengevaluasi mengapa penjualan miras kembali marak belakangan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement