REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf PT Heltindo Internasional, Nuki Syahrun menjelaskan soal aliran uang ke rekening milik mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Soetrisno Bachir. Uang itu berasal dari komisi penjualan alat kesehatan mobil x-ray.
Nuki mendapatkan komisi senilai Rp 1,7 miliar dari penjualan mobil x-ray milik PT Airindo Sentra Medika. Uang itu kemudian ada yang dialirkan ke rekening pribadi Soetrisno. Ia mengatakan, uang itu sebagai pengganti utangnya. "Saya memang banyak berhutang pada mas Tris. Dia kakak ipar saya," kata Nuki, saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait flu burung di Depkes, Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Nuki, utangnya kepada Soetrisno sekitar Rp 3-4 miliar. Karena itu, ia berusaha mencicil uang itu. Nuki mengirimkan uang sekitar Rp 200 juta pada rekening pribadi Soetrisno. Kemudian, ia juga mentransfer uang sekitar Rp 1,2 miliar ke rekening perusahaan milik Soetrisno, PT Selaras Inti Internasional. "Saya tanya pak Yaro (staf keuangan Soetrisno), katanya ditaruh ke situ saja," ujar dia.
Nuki mengatakan, uang dengan total sekitar Rp 1,4 miliar itu merupakan bagian dari pembayaran utangnya pada Soetrisno. Untuk pembayaran tersebut, ia tidak ingat secara pasti langsung mengkomunikasikannya pada Soetrisno. Karena, ia katakan, masalah keuangan selalu diurus pada staf Soetrisno. Mengenai uang yang dikirim ke perusahaan, Nuki beralasan, mungkin karena dia yang menjalankan perusahaan PT Selaras Inti tersebut. "Saya diberikan kuasa untuk menjalankannya," kata dia.
Pemberian fee dari PT Airindo kepada Nuki terkait penjualan mobil x-ray pada 2006. Saat itu, Nuki diperkenalkan Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, pada Direktur PT Airindo, Hudiono Prasetyo. Menurut Nuki, ia membantu PT Airindo menjual alat kesehatan ke PT Prasasti. Jawaban ini sempat membuat anggota majelis hakim bertanya-tanya. Mengingat, orang dari PT Prasasti yang mengenalkan Nuki pada Hudiono. "Saya rasa karena memberikan peluang bisnis. Dia (Sutikno) juga dapat keuntungan," kata Nuki.
Menurut Nuki, PT Airindo memberikan dua kali pembayaran sebagai komisi. Ia kemudian memberikan uang sekitar hampir Rp 300 juta pada Sutikno. Nuki sendiri tidak mengetahui lebih lanjut penggunaan alat kesehatan mobil x-ray oleh PT Prasasti. Ia hanya mengetahui menjual barang milik PT Airindo itu ke PT Prasasti.
Sementara pada persidangan sebelumnya, Hudiono mengaku memberikan komisi pada Nuki dan juga Sutikno. Menurut dia, mobil x-ray itu sebenarnya dijual ke PT Rajawali Nusindo. Ia mengetahui PT Rajawali sebagai perusahaan yang mengikuti tender di Depkes. Ia mengatakan, PT Airindo pun mendapatkan uang pembayaran dari PT Rajawali. Dari pembayaran itu, ia kemudian memberikan komisi pada Nuki dan Sutikno.