Senin 17 Jun 2013 22:06 WIB

Wagub Jabar Masih Terikat Kontrak Sinetron Para Pencari Tuhan

Deddy Mizwar
Foto: wartakota
Deddy Mizwar

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar ternyata masih terikat kontrak kerja dengan salah satu stasiun televisi swasta untuk memproduksi sebuah sinetron religi yang akan tayang di Bulan Suci Ramadan yakni Para Pencari Tuhan (PPT).

"Ya bagaimana, kalau sudah kontrak bagaimana lagi masih ada sisa dua tahun kontraknya, masih sampai tahun 2015. Mau dibatalin bagaimana," kata Deddy Mizwar, di Gedung Sate Bandung, Senin.

Ia menuturkan, dikarenakan tidak mungkin memutus kontrak kerja tersebut maka mau tidak mau dirinya akan menjalani profesi ganda sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat dan juga sebagai aktor.

Menurut dia, selama ini memang tidak ada larangan tertulis bahwa seorang wakil kepala daerah berkecimbung di dunia hiburan.

Oleh karena itu, kata Deddy, dirinya sudah berkonsultasi tentang hal tersebut kepada Gubernur Ahmad Heryawan.

Dikatakannya, untuk menyiasati agar tugasnya sebagai wakil gubernur tidak terganggu walaupun harus melaksanakan kontrak kerja di dunia hiburan maka ia hanya akan syuting pada akhir pekan yang merupakan hari liburnya.

"Memang tidak ada larangan secara tertuli, tapi ini kan masalah etika," katanya.

Dirinya menuturkan ketika menandatangani kontrak sinetron tersebut tidak terpikir akan maju dalam Pilgub Jabar apalagi sampai terpilih.

"Namun sekarang semua sudah terjadi, saya kepilih dan di sisi lain kontraknya harus dijalankan. Lalu duit sudah diterima, tidak tahu tiba-tiba kepilih jadi wagub," katanya.

Terkait aktivitas barunya sebagai wakil kepala daerah, ia berencana akan mengunjungi sejumlah kabupaten dan kota di Jabar sekaligus bertemu para kepala daerahnya. "Saya juga akan mengunjungi beberapa OPD yang ada di lingkungan Pemprov Jabar," katanya.

Ketika ditanyakan apakah dirinya akan "blusukan" ke daerah-daerah terutama daerah terpencil di Jawa Barat, Deddy mengiyakan namun tidak semua daerah di Jabar akan dikunjunginya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement