Senin 17 Jun 2013 21:41 WIB

KPK Akan Periksa Luthfi dan Fathanah untuk Dirut Indoguna

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Maria Elizabeth Liman
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Maria Elizabeth Liman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (MEL) sebagai tersangka terakhir. 

KPK pun menyatakan masih mengembangkan kasus tersebut. "Masih dikembangkan, kan penyidikan MEL masih ada," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (17/6).

Johan menambahkan, tim penyidik KPK masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas perkara Maria. Karena empat tersangka lain dalam kasus ini, dua di antaranya sedang dalam persidangan. Yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Sementara dua tersangka lain, yakni Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah akan mulai disidangkan pada pekan depan.

Ia berharap dalam persidangan Luthfi dan Fathanah, akan terungkap informasi dan bukti-bukti baru untuk ikut juga melengkapi berkas perkara Maria. Apakah dapat dibuka penyelidikan baru, menurutnya hal tersebut tergantung dengan informasi yang terungkap dalam persidangan.

"Ada informasi yang akan sedang divalidasi, baik untuk memperkuat dakwaan LHI dan AF juga untuk mengembangkan kasusnya," ujar Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement