Senin 17 Jun 2013 21:25 WIB

DDI: Aturan Peredaran Miras di Minimarket tak Jelas

Rep: Amri Amrullah/ Red: Mansyur Faqih
Minuman Keras
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peredaran minuman beralkohol di sejumlah minimarket waralaba semakin meresahkan. Ketua Dewan Dakwah Islam Indonesia Syuhada Bahri menilai aturan peredaran minuman keras (miras) semakain tidak jelas.

Syuhada menjelaskan, saat ini tidak ada pengawasan peredaran, namun justru pembebasan. Terlebih tidak ada pengawasan khusus untuk peredaran miras di waralaba. "Akhirnya orang jual minuman keras semain berani," ujarnya kepada Republika, Senin (17/6). 

Syuhada mengusulkan ada lembaga khusus yang mengawasi peredaran miras di waralaba yang menjamur belakangan ini. Jika terbukti melanggar aturan penjualan miras, sanksi tegas harus dijatuhkan. "Segera tutup dan cabut izin waralaba itu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement