REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sidang pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMK YPKK Sleman, Ria Puspita (16 tahun), di Pengadilan Negeri Sleman diamankan sekitar 93 personel kepolisian.
Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, mengatakan terdapat 93 aparat tersebut berasal dari Polres Sleman dan Polsek Sleman untuk mengamankan jalannya persidangan.
"Untuk mengamankan persidangan, metal detector yang digunakan itu juga dari PN dan Polres," katanya di PN Sleman, Senin (17/6).
Menurut dia, dalam persidangan ini warga yang datang untuk memberi dukungan moril kepada keluarga korban pembunuhan tidak akan bersikap anarkis.
"Mereka yang datang ini murni dari masyarakat, tidak ada setting-an, karena mereka peduli dan menolak keberadaan para tersangka," katanya.
Ia menambahkan pihaknya juga akan memproses salah satu oknum aparat yang terlibat setelah keputusan hukum yang tetap diberikan.
"Perlakuan sama untuk oknum polisi, tidak ada perbedaan. Yang nangkap polisi itu ya polisi. Jadi tidak ada perbedaan. Proses pemecatannya dilakukan setelah sidang KKEP (komisi kode etik polri) yang dilakukan setelah ada keputusan hukum yang tetap," jelasnya.
Sebelumnya, Ria Puspita, siswi kelas 2 SMK YPKK Sleman dibunuh tujuh laki-laki. Ia ditemukan tewas terbunuh dan dibakar di bulak Kringinan, Selomartani Kalasan Sleman pada Sabtu (13/4). Setelah dilakukan visum diketahui, korban diperkosa terlebih dahulu sebelum dibunuh dan dibakar.
Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian, ada tujuh tersangka yang ditangkap terkait kasus tersebut. Salah satu di antaranya adalah anggota kepolisian Polres Sleman.
Ketujuh tersangka itu adalah MSN alias NZL (warga Plataran, Selomartani, Kalasan, Sleman), EN (Njabung, Kalitirto, Berbah, Sleman), YR (Berbah, Sleman), GS (Sumosari, Ngrangsan, Selomartani, Kalasan, Sleman), SY ( Jagalan, Tegaltirto, Berbah, Sleman), Hdn (Njetak, Selomartani, Kalasan, Sleman) yang merupakan anggota Polres Sleman, dan KA yang juga ayah kandung YR.