Senin 17 Jun 2013 19:15 WIB

Jam Buka Diskotek Dibatasi, tapi Tidak Dua Jam

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan berbicara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait jam operasional tempat hiburan malam. Sebab, diskotek dan sejenisnya berpengaruh terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Jokowi mengatakan pengaruh diskotek terhadap peredaran NAPZA telah dibuktikan pihak kepolisian dan BNN. "Tadi disampaikan BNN dan Kepolisian memang diskotek berpengaruh," ujarnya usai rapat koordinasi dengan Menkokesra, BNN, dan Menkes terkait pencegahan dan penanggulangan dampak penyalahgunaan NAPZA di Kemenkokesra, Senin (17/6).

Tetapi menurut dia, tidak bisa diskotek dibuka hanya selama dua jam. Nanti dinas pariwisata yang akan mengaturnya. "Tidak mungkin kan baru buka jam delapan, tapi jam sembilan sudah tutup," ujarnya.

Secara perlahan-lahan nantinya jam operasional akan dikurangi. Mendekati bulan Ramadhan, biasanya tempat hiburan malam pun mengurangi waktu jam operasional. Bahkan beberapa diskotek ada yang tutup total dan baru buka kembali setelah Idul Fitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement