Senin 17 Jun 2013 15:06 WIB

Banyak Kendaraan di Sukabumi tak Lolos Uji Emisi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Karta Raharja Ucu
Uji Emisi
Foto: Tahta/Republika
Uji Emisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi melakukan pengujian emisi kendaraan bermotor di depan Balai Kota Sukabumi, Senin (17/6) pagi. Dalam kesempatan tersebut banyak ditemukan kendaraan pribadi maupun mobil dinas yang tidak lolos uji emisi.

Pengujian uji emisi kendaraan roda empat ini rencananya dilakukan di dua titik. Pertama di Balai Kota Sukabumi dan Alun-Alun Kota Sukabumi. Dari pantauan di lapangan, kendaraan yang lolos uji emisi langsung dipasang stiker dari Pemkot Sukabumi. Sementara yang tidak lolos hanya diarahkan agar merawat kendaraannya dan tidak ada sanksi yang diberikan.

"Pengujian emisi kendaraan ini penting untuk mencegah pencemaran lingkungan," ujar Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz yang langsung mengecek emisi gas buang kendaraan dinas Pemkot Sukabumi. Sebab, emisi yang dikeluarkan dari kendaraan bermotor dapat merusak atmosfir yang berasal dari proses pembakaran.

Menurut Muraz, pada pemeriksaan tahap awal memang ditemukan sejumlah kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi. Kendaraan tersebut memiliki gas buang yang melebihi ambang batas yang ditentukan.Muraz mengatakan, khusus kendaraan dinas yang tidak lolos uji emisi rata-rata karena faktor usia. Kendaraan dinas tersebut tahun produksinya di bawah tahun 2000.

Ke depan, kata Muraz, keberadaan kendaraan tersebut harus mendapatkan perawatan lebih baik. Soalnya, pemkot belum mengalokasikan dana untuk pengadaan mobil dinas baru.

Muraz mengatakan, pada pemeriksaan kali ini pemkot menargetkan sebanyak seribu unit kendaraan dapat diperiksa emisi gas buangnya. Titik pemeriksaan dilakukan di Balai Kota dan Alun-Alun Kota Sukabumi.

Diterangkan Muraz, pelaksanaan uji emisi sebagai upaya meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah pencemaran udara. Dasar hukumnya antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan PP Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Salah seorang pengguna kendaraan roda empat, Dadang (38 tahun) mengatakan, menyambut posiitif adanya pengujian gas buang kendaraan ini. Terlebih, pengujian ini dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Sementara Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah hingga Senin siang belum memberikan konfirmasi terkait acara tersebut. Padahal, kegiatan tersebut merupakan agenda lembaganya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement