Ahad 16 Jun 2013 15:21 WIB

Dua Tahanan Saksi Kasus Cebongan Telah Bebas

 Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah personel Brimob dan TNI bersenjata lengkap bersiaga setelah terjadi penyerbuan di Lapas 2B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Dua dari 11 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman yang menjadi saksi dalam kasus penyerangan ke lokasi tersebut saat ini telah bebas. Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan Aris Bimo, Minggu mengatakan bahwa dua orang tahanan itu telah bebas pada Sabtu (15/6) kemarin.

"Keduanya merupakan saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan yang dilakukan 12 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kandang Menjangan, Kartosuro, yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," ujarnya, Ahad (16/6).

Ia mengatakan, bebasnya dua tahanan tersebut, menambah jumlah tahanan yang berstatus saksi kasus penyerangan yang telah bebas. "Sudah ada tiga. Dua tahanan bebas kemarin dan satunya pada 30 Mei 2013 lalu," katanya.

Terkait identitas tahanan yang telah bebas tersebut, pihaknya tidak bersedia mengungkapkan demi alasan keamanan. "Selanjutnya, dipastikan akan ada lagi tahanan yang berstatus saksi dalam kasus tersebut juga akan bebas," katanya.

Sementaranya itu pelaksanaan sidang terhadap 12 terdakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman akan segera digelar. Namun, sejauh ini pihak Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, belum juga menetapkan hari pertama persidangannya.

Kepala Tata Usaha Urusan Dalam (Kataud) Pengadilan Militer II - 11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel mengatakan, persidangan secepatnya akan digelar. "Belum ditentukan hari pertama sidang, baru sampai majelis hakim saja. Senin (17/6) mungkin baru bisa dipastikan hari pelaksanaan sidang pertamanya," katanya.

Ia mengatakan, mengenai penentuan kapan saksi dihadirkan, juga masih belum diketahui. "Saat sidang pertama, saksi belum dihadirkan. Biasanya, baru pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terlebih dahulu," katanya.

Majelis hakim yang akan menggelar persidangan tersebut dibagi menjadi dua. Majelis hakim pertama, beranggotakan Letkol (CHK) Dr Joko Sasmito, Mayor (Sus) Tri Ahmad B, dan Mayor Laut (KH/W) Kurniawati Syarif. Sementara untuk majelis kedua terdiri dari, Letkol (CHK/K) Faridah Faisal, Mayor Laut (KH) Hari Aji S, dan Mayor (Sus) M. Idris.

Kasus penyerangan yang dilakukan oleh para tersangka yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY tersebut terjadi pada 23 Maret 2013 lalu di Blok A5, disaksikan oleh 31 tahanan lain yang berada di satu ruangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement