REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta Polri tidak kaku dalam menerapkan aturan mengenai seragam. Terlebih, jika aturan tersebut melanggar prinsip beribadah seseorang.
Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, aturan Kapolri bukanlah ayat dalam kitab suci yang tidak bisa diubah. "SK Kapolri bukan ayat suci, bisa disesuaikan dengan budaya dan adat masyarakat Indonesia, ada kebebasan, sepanjang tidak mengganggu tugas," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (16/6).
SK. Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri tidak memungkinkan polwan - terkecuali yang bertugas di Nangroe Aceh Darussalam - untuk mengenakan jilbab
Padahal, konstitusi menjamin setiap warga negara menjalan ajaran agama sesuai keyakinan. Dalam Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945, misalnya, disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Jaminan ini kemudian dipertegas melalui Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945 yang menyebut hak beragama diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.