REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Merebaknya polemik tidak diperkenankan polisi wanita (Polwan) berjilbab terkait pakaian dinas mengundang reaksi dari masyarakat.
Surat keputusan No. Pol: Skep/702/IX/2005 mengenai ketetapan pakaian dinas Polwan dianggap menyalahi aturan agama dan mengekang kebebasan orang beribadah.
''Wah Kalau tidak boleh pakai jilbab, itu melanggar syariat agama Islam,'' kata Ahmad Rusdi, warga Jalan Mawar, RT 05/12, Cipinang Asem, Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Ahad (16/6).
Rusdi melanjutkan, jilbab adalah pakaian wajib wanita muslim. Polisi tidak hanya laki-laki tapi ada juga wanita. Dan ada berbagai agama termasuk Islam. Karena Islam juga dipeluk oleh sebagian besar Polwan, seharusnya polisi memikirkan kembali 'ketidakbolehan' Polwan berjilbab.
''Loh dasarnya gak boleh itu apa,'' kata Rusdi. Menurutnya, keputusan tidak boleh berjilbab akan sangat disesalkan ketika yang mengeluarkan justru muslim sendiri. Contoh, pimpinannya adalah seorang muslim.
Rusdi juga menanyakan, alasan apa yang tidak membolehkan polwan berjilbab. ''Kalau sekedar sulit bertugas gara-gara jilbab, itu ngawur,'' katanya.