Sabtu 15 Jun 2013 19:55 WIB

DPR-Pemerintah Sepakati RUU APBNP 2013

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
 Pengendara melintas didepan spanduk penolakan kenaikan BBM di Jakarta, Jumat (7/6).  (Republika/Tahta Aidilla)
Pengendara melintas didepan spanduk penolakan kenaikan BBM di Jakarta, Jumat (7/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU APBN Perubahan 2013. Dengan demikian, RUU tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6), untuk kemudian disahkan menjadi UU APBNP 2013.

Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (15/6), Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan terdapat enam fraksi yang menerima secara bulat RUU APBNP 2013. Sebagaimana yang dihasilkan dalam proses pembahasan sampai rapat kerja hari ini.  

Enam fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.  

Sementara itu, terdapat tiga fraksi yang belum menyepakati pasal-pasal dalam RUU APBNP 2013. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. "Dari tiga fraksi tersebut masih terdapat sejumlah catatan yang diberikan pada sejumlah pasal," ujar Ahmadi.

Ketidaksetujuan PDI Perjuangan antara lain disebabkan keinginan fraksi agar pasal 6 ayat 2 dalam RUU APBNP 2013 terkait belanja pemerintah pusat direvisi dari Rp 1.196,828 triliun (hasil kesepakatan Banggar dan pemerintah) menjadi Rp 1.205 triliun.  

Partai ini juga menginginkan pasal 17 ayat 2 terkait aspek pembiayaan dalam negeri direvisi dari Rp 224,186 triliun menjadi Rp 250,574 triliun. Selain itu dalam pasal 36, PDI Perjuangan menginginkan agar pemerintah memasukkan beberapa indikator. Antara lain peningkatan penyerapan tenaga kerja 450 ribu orang setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dan indikator-indikator lain.  

Sementara PKS meminta adanya perubahan pasal 8 ayat 10 menjadi 'penyesuaian harga BBM bersubsidi harus melalui persetujuan DPR'. Sebagai gambaran, pada Pasal 8 Ayat 10 UU 19/2012 tentang APBN 2013 berbunyi 'Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara'.

Sementara Gerindra meminta adanya perubahan inflasi dalam RUU APBNP 2013 dari 7,2 persen menjadi 6,5 persen. Selain itu, agar dana kompensasi kenaikan harga BBM berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) senilai Rp 9,318 triliun dialihkan untuk pembangunan infrastruktur dasar.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement