Sabtu 15 Jun 2013 13:41 WIB

Mendagri: Rusli Zainal Ditahan, Wagub Riau Bertugas

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus korupsi akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tersebut menyebabkan  kekosongan kepemimpinan Propivsi Riau. ''Sementara tugas pemerintahan akan dijalanakan oleh Wakil Gubernur,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dihubungi Republika, Sabtu (15/6).

Sesuai prosedur, Rusli akan dinonaktifkan sebagai Gubernur. ''Setelah nomor registrasi sebagai terdakwa ditetapkan, baru akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau,'' ujar Mendagri.

Rusli yang juga politisi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perbuatan korupsi, yakni menerima suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda), juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.

Rusli juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006, serta diduga terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement