REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi tersangka kasus korupsi akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan tersebut menyebabkan kekosongan kepemimpinan Propivsi Riau. ''Sementara tugas pemerintahan akan dijalanakan oleh Wakil Gubernur,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dihubungi Republika, Sabtu (15/6).
Sesuai prosedur, Rusli akan dinonaktifkan sebagai Gubernur. ''Setelah nomor registrasi sebagai terdakwa ditetapkan, baru akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau,'' ujar Mendagri.
Rusli yang juga politisi Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan perbuatan korupsi, yakni menerima suap dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda), juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Rusli juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006, serta diduga terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.