Jumat 14 Jun 2013 16:14 WIB

Jatim Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi
Foto: Antara
Membayar Pajak Kendaraan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan tingkatkan pajak kendaraan. Pertumbuhannya yang dinilai cukup signifikan, mencapai tiga juta unit kendaraan per tahun tidak dimbangi dengan kondisi perkembangan ruas jalan serta infrastruktur yang ada.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Rasiyo mengatakan, jumlah roda dua sebanyak sepuluh juta kendaraan, sedangkan untuk roda empat mencapai tiga juta. Secara keseluruhan dari Rp. 15,4 triliun, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 7,8 triliun atau 50 persen.

"Untuk itulah, Pemprov Jatim sangat mengharapkan adanya kenaikan pendapatan yang berasal dari pajak, sehingga infrastruktur utamanya jalan dapat diperbaiki dan dikembangkan demi kenyamanan pemakai jalan," kata Rasiyo Jumat (14/6)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) belum lama ini berkerjasama dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja membangun kantor samsat bersama satu atap. Ada lima daerah yang tergabung dalam satu sarana tersebut, di antaranya Samsat Bojonenegoro, Tulungagung, Ponorogo, Bangkalan dan Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep.

Dia mengatakan, pendapatan dari pajak sangat menentukan pelaksanaan program pembangunan yang bersifatmeningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dia berharap, dengan adanya antor tersebut, pelayanan pajak menjadi semakin terkendali karena dinilai mudah, cepat dan akurat.

"Pelayanan terhadap publik memang harus diimbangi dengan inovasi, sehingga ada pendapatannya terus mengikuti," ujarnya.

Kepala Dinas Pendapatan Jatim Bobby Sumarsono menambahkan, Samsat juga mempunyai pelayanan unggulan lainnya yaitu payment point atau pelayanan keliling. Degan hanya membawa KTP dan STNK asli tanpa membawa BPKB, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak atau pengesahan STNK

Kemudian bagi warga yang masih menunggak pembayaran pajak, Bobby menjelaskan, selama tiga bulan ke depan terhitung 7 Juni hingga 17 September 2013, pihaknya membebaskan denda pajak.n Selain itu, pajak kendaraan bermotor yang dari luar daerah tapi beroperasi di Jatim akan diberikan insentif 50 persen bila statusnya ingin dimutasi.

"Kami harap itu dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melunasi tungkakan," ujarnya

Sementara itu, hingga Mei 2013 terdapat 12.086.156 kendaraan bermotor di Jatim. Lalu, dari jumlah itu, sebanyak 5 persen dari jumlah itu adalah objek pajak yang menunggak. 

Dari jumlah itu 11.858.757 adalah kendaraan pribadi dan 144.390 kendaraan umum. Sedangkan yang berplat merah sebanyak 83.009 obyek pajak. Roda dua masih tertinggi yaitu sebanyak 10.672.678 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement