REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin mengaku tidak pernah mengikuti rapat pimpinan (rapim) yang mengangkat Deddy Kusdinar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Tidak ada, saya tidak ikut rapim. Jabatan saya tidak memungkinkan untuk itu, saya pensiun pada 2010," katanya di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Djohar menjadi saksi untuk tiga tersangka kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, yakni Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Pada Kamis (13/6) pengacara Deddy, Rudy Alfonso mengatakan bahwa Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal dalam rapim yang dihadiri oleh Djohar Arifin.
"Saya tidak pernah ikut rapat, Hambalang tidak ada urusan dengan saya, saya datang dengan ikhlas," kata Djohar yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) periode 2003-2005 tersebut.
Deddy Kusdinar sendiri telah ditahan KPK untuk 20 hari awal di rumah tahanan Jakarta Timur Kelas 1 Cabang KPK, setelah diperiksa sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam.
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif tahap satu Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.