Jumat 14 Jun 2013 11:25 WIB

RUU PRT Beri Kepastian Hukum Pekerja-Majikan

Pembantu rumah tangga.  (ilustrasi)
Pembantu rumah tangga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Anggota DPR asal Sulawesi Utara (Sulut), Paula Sinjal, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembantu Rumah Tangga (PRT) akan memberikan kepastian hukum dalam hubungan pekerja dan majikan.

"RUU ini disusun, supaya bisa memberikan perlindungan bagi para masyarakat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga," kata Sinjal, di Manado, Jumat (14/6). Ia mengatakan, RUU ini mengatur tentang gaji, jenis pekerjaan, hingga rekrutmen pembantu rumah tangga.

Meski demikian, RUU ini masih jadi perdebatan di masyarakat. "Tapi, ini sudah masuk dalam program legislasi nasional dan panitia kerjanya sudah menggelar uji publik," katanya. Namun Sinjal mengatakan, RUU ini sangat diperlukan, untuk menjaga hubungan majikan dan pembantu agar tetap dalam koridor yang sebenarnya, tanpa menghilangkan kedekatan hubungan emosional manusiawi, yang saling membutuhkan.

Menurutnya dengan adanya RUU ini akan membantu mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan, seperti yang sudah terjadi di negara-negara yang memberlakukan undang-undang ini, karena pembantu merasa aman dan nyaman serta terlindungi walaupun bekerja sebagai pembantu.

Sinjal juga menambahkan, RUU ini akan secara rinci menyebutkan mengenai hak dan kewajiban pekerja, termasuk libur mingguan dan hak yang bisa didapatkan tentang keterampilan dan hal lainnya. "Hingga besaran upah dan perbedaan antara yang penuh atau paruh waktu bekerja, juga diatur dalam RUU ini, sehingga tidak akan menimbulkan dampak hukum nantinya antara kedua pihak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement