REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengingatkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nantinya dapat memberikan imbal hasil optimal kepada seluruh peserta. Terlebih, BPJS Ketenagakerjaan.
Karenanya, Agung meminta stakeholder terkait memperhatikan standar akuntansi badan hukum publik saat menjadi BPJS pada 1 Januari 2014. "Pengelolaannya mesti tetap prudent dan memberikan hasil optimal bagi pesertanya," kata Agung dalam acara Forum Konsolidasi BPJS ke-3 di Batam, Kamis (13/6).
Mantan Ketua DPR RI itu meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk mempercepat penyelesaian berbagai harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Menko Kesra sudah membentuk dua kelompok kerja yang diinisiasi Kementerian Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk BPJS Ketenagakerjaan, agar segera menyelesaikan proses regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, permasalahan yang ada saat ini adalah isu penetapan iuran bagi pekerja, baik untuk peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Agung juga meminta agar semua stakeholder terkait termasuk PT Jamsostek dan PT Askes agar dapat menyinergikan masalah iuran tersebut.
"Bagaimana besaran iuran yang diwajibkan untuk para pekerja dan pemberi kerja agar bisa bertemu," sebutnya mengakhiri.