REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka kedua kalinya. Namun KPK belum memastikan penahanan Deddy usai pemeriksaan.
"Nanti saja diumumkan oleh Jubir (Juru bicara KPK, Johan Budi SP) soal tahan menahan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Bambang menambahkan KPK masih melakukan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara aktif untuk mempercepat proses penanganan kasus Hambalang.
Ia menjanjikan akan ada pengumuman terkait para tersangka dalam kasus ini. Apakah terkait penahanan tersangka Deddy Kusdinar, ia belum mau mengatakannya. "Tapi saya belum berani memberitahukan, mudah-mudahan kalau nggak hari ini ya nanti (besok)," jelasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Deddy, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, serta petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.