Kamis 13 Jun 2013 19:36 WIB

KPU Jatim Coret Dua Bacaleg

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensortir nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif   Partai Bulan Bintang di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensortir nama Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Partai Bulan Bintang di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencoret dua bakal calon legislatif (bacaleg) untuk kursi DPRD Jatim. Dari 12 parpol, jumlah yang dianggap memenuhi syarat ada 1.162 orang.

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, kedua calon yang dicoret, satu di antaranya dari PPP mengundurkan diri karena ada kepentingan khusus dengan ormasnya. Namun yang kedua, bacaleg PBB daerah pemilihan VIII (Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun) tidak memenuhi syarat.

"Dia dicoret karena terlibat kasus hukum dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. Dan dia dibebaskan sebelum batas waktu tersebut," kata Andry kepada Republika di ruangannya (13/6).

Selain itu, berdasar UU Nomor 8 tahun 2012, bacaleg yang terlibat kasus hukum dengan ancaman penjara di atas lima tahun tidak bisa dicalonkan. Selain itu, ada tiga parpol yang tidak mendaftarkan kadernya mencapai 100 orang. Di antaranya PPP (99), PKPI (97) dan PBB (66).

 

Terkait kuota 30 perempuan, dia mengatakan, semua parpol sudah dianggap memenuhi ketentuan itu. Andry mengatakan, hingga Jumat (14/6), pihaknya akan mengumumkan para bakal caleg. Setalah itu, baru tanggapan masyarakat hingga 26 Juni mendatang.

"Bila ada hal yang perlu dikoreksi terhadap para calon, masyarakat bisa adukan ke KPU dengan syarat, indentitas harus jelas," ujarnya.

Komisioner KPU Divisi Teknis Data dan Penyelenggaran Pemilu, Agus Mahfud Fauzi mengatakan, untuk daftar pemilih sementara masih dalam penyusunan. Proses itu sendiri akan memakan waktu hingga satu bulan ke depan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement