REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Pemkot Surabaya siap mengambil alih Kebun Binatang Surabaya (KBS) jika izin konservasi atau pengelolaan KBS tidak diberikan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada awal Juli mendatang.
Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya Widodo Suryantoro, Kamis, mengatakan dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) beberapa waktu lalu, secara tegas pemkot Surabaya telah memberikan batas waktu selama 30 hari kepada Kemenhut supaya segera mengeluarkan izin konservasi KBS kepada pemkot.
"Kalau dalam waktu 30 hari, izin konservasi belum juga turun, maka pemkot akan menarik lahannya yang selama ini dipakai KBS," ancam Widodo Suryantoro saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya.
Sementara sebagai antisipasi jika lahan KBS tidak segera dikosongkan, secara tegas Widodo menyatakan pemerintah kota bakal menggandeng pihak kepolisian serta Satpol PP guna melakukan eksekusi secara paksa.
"Setelah lahan KBS kosong. Kita akan membuat kebun binatang yang baru, yang tidak mengharuskan pemkot mengajukan izin konservasi. Bahkan, kita sekarang menerima banyak tawaran satwa, baik dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.
Begitu juga ketika Kemenhut meminta ganti rugi terhadap seluruh properti serta fasilitas yang ada di atas lahan kebun binatang, menurut Widodo, pemkot Surabaya juga telah menyiapkan dana sekitar Rp 10 miliar sebagai gantinya.
"Makanya, saat ini kami meminta direksi perusahaan daerah taman satwa (PDTS) KBS untuk tidak menyentuh kebun binatang dulu. Biar semuanya jelas. Setelah itu, baru direksi PDTS yang mengambil alih," katanya.
Widodo mengungkapkan, sebenarnya selama ini pemerintah kota telah megikuti seluruh persyaratan yang diberikan Kemenhut di antaranya soal pembentukan badan usaha serta dibentuknya direksi PDTS sebagai syarat turunnya izin dari Kementerian Kehutanan. Hanya saja begitu permintaan kemenhut diikuti sampai saat ini izin yang diminta belum diberikan.
"Jujur, wali kota memang tidak bersedia melakukan mediasi dengan Stany Soebakir (pengurus KBS lama yang kini melakukan banding atas gugatannya ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam ke Pengadilan Tinggi Surabaya) sebab pemkot merasa tidak punya masalah apapun dengan Stany. Apalagi, persoalannya kini sudah masuk ranah hukum," katanya.