Kamis 13 Jun 2013 18:49 WIB

Wamen ESDM: Kasus Bioremediasi Pengaruhi Industri Migas

 Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo
Foto: Antara
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dinilai sudah mempengaruhi iklim industri minyak dan gas nasional.

“Bagi industri migas sudah berpengaruh sekali,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo dalam acara 'Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Indonesia' serta peluncuran dan dikusi buku 'Melawan Demi Keadilan: Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap' di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, Rabu (12/6) malam.

Susilo menuturkan, dampak negatif kasus bioremediasi membuatnya memutuskan untuk menyampaikan masalah tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR, dan sejumlah menteri, termasuk Menteri Koordinator. “Saya juga langsung telepon Irjen,” ucap Susilo.

Sekitar empat pekan lalu, kata Susilo, Presiden SBY pun memanggil Jaksa Agung, Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum. Selain memanggil Jaksa Agung, SBY juga memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto.

“Presiden panggil Jaksa Agung, Djoko Suyanto, panggil semuanya. Ini //gak bener//, instruksinya jelas, begini-begini, tapi ternyata sistem langgar instruksi dan sistem itu kalahkan instruksi,” kata Wamen ESDM.

Diperlukan kecerdikan demi menyatakan kasus bioremediasi tersebut adalah ketidakbenaran, kata Susilo. “Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya. Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini dan kemarin Ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi,” papar Susilo.

Lantaran Kementerian ESDM diminta mengirimkan surat, maka Susilo memerintahkan Biro Hukum Kementerian ESDM mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT CPI. Langkah tersebut dilakukan setelah Ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini tentang penanganan hukum kasus bioremediasi.

Setelah surat tersebut disampaikan, Susilo melanjutkan, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tipikor. “Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan,” ujar Susilo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement