Kamis 13 Jun 2013 18:36 WIB

KPU: Penyumbang Dana Kampanye Wajib Lampirkan NPWP

Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan bahwa penyumbang dana kampanye perseorangan dan kelompok harus melampirkan nomor pokok wajib pajak kepada partai politik untuk memudahkan proses kontrol terhadap dana kampanye.

"Penyumbang perseorangan tidak hanya memberikan identitas, tetapi juga asal dana itu, perolehannya dari mana. Informasi lain yang perlu juga disampaikan adalah NPWP orang tersebut," ujar Ida Budhiati di Jakarta, Kamis.

Ida mengatakan bahwa sumbangan perseorangan mencakup sumbangan keluarga, anggota DPR, DPRD, dan anggota atau pengurus parpol juga harus melampirkan surat pernyataan tidak menunggak pajak dan surat tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan peradilan.

Dana sumbangan tersebut, lanjut Ida, bersifat tidak mengikat dan tidak boleh berasal dari tindak pidana.

Ida menjelaskan bahwa peserta pemilu wajib mencatat pengeluaran dana dari setiap kegiatan penyelenggaraan kampanye, yang mencakup informasi tentang bentuk pengeluaran dan jumlah biaya penyelenggaraan yang disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Buktinya harus dilampirkan juga, misalnya, tanda terima dari penyumbang, lalu kuitansi pembayaran untuk membuat poster, kaos, dan atribut kampanye lainnya," kata Ida.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement