REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyerahkan nasib ketiga menterinya, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, Menteri Pertanian Suswono, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada hak prerogatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Kami menyerahkan keputusan terhadap menteri-menteri kami ke presiden. Beliau yang berhak menggunakan hak prerogatifnya,” katanya di Jakarta, Kamis, (13/6). Keputusan ini, ujar Hidayat, dilakukan sebab keputusan PKS untuk menolak kenaikan harga BBM sudah final.
“Lembaga tertinggi partai sudah sepakat menolak kenaikan harga BBM, artinya DPP dan turunannya termasuk fraksi harus mengikuti keputusan ini,” katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, (13/6). PKS, kata Hidayat, menolak kenaikan harga BBM bukan dalam rangka anti kepada kesejahteraan rakyat. Namun justru berupaya menghadirkan kebijakan politik yang berpihak pada kepentingan rakyat.
Konsekuensinya, terang Hidayat, PKS membuat keputusan yang berseberangan dengan koalisi. Dalam code of conduct yang berlaku di koalisi, jika partai anggota koalisi tidak sepakat dengan keputusan koalisi, maka pertama, partai tersebut bisa mengundurkan diri; kedua, koalisi dianggap berhenti secara otomatis; dan ketiga, presiden bisa menggunakan hak prerogratifnya.
“Kami memilih, memberikan kesempatan kepada presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya sebagaimana yang terkait dengan UUD 1945. Keberadaan para menteri juga diserahkan kepada presiden,” kata Hidayat.