Kamis 13 Jun 2013 14:41 WIB

Soal Jilbab, MUI Tunggu Perubahan Kebijakan Kapolri

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Taufik Rachman
Polwan (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Polwan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wasekjen MUI Tengku Zulkarnaen mengatakan, MUI menunggu Kapolri untuk mengubah surat Perintah Kapolri Nomor 702 Tahun 2005. Kemarin, Kapolri sudah menegaskan saat sertijab tidak menutup kemungkinan surat perintah Kapolri tersebut untuk diubah.

"Kami menunggu segera tindakan nyata Kapolri. Mudah-mudahan ada

perubahan segera terhadap aturan seragam tersebut," kata Tengku, Kamis, (13/6).

Jika Kapolri dan jajaran berkeras tidak mengubah aturan tersebut, ujar Tengku, maka MUI dan ormas-ormas Islam akan  menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstritusi.Bahkan Yusril Ihza Mahendra akan menggugat ke Mahkamah Agung jika ada polwan yang keberatan  atas aturan seragam yang masih diberlakukan Kapolri tersebut.

Dalam zaman reformasi ini, terang Tengku, semua pihak wajib taat aturan. Setiap aturan yang dibuat juga tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Namun sebaiknya, Kepolisian  juga harus diberikan kesempatan agar menampung inspirasi ini.

"Kami percaya bahwa kepolisian akan bertindak bijaksana dan profesional. Apalagi Kapolri sekarang ini dikenal sebagai sosok yang taat beragama, saat menjadi Kapolda Banten juga terkenal sangat dekat dengan ulama dan tokoh masyarakat di sana," ujar Tengku.

Kapolri, lanjut Tengku, harus segera mengubah aturan soal seragam polwan.  Sebab ini menyangkut kredibilitas Polri dan Hak Asasi Manusia HAM). Ini masalah penting, bukan masalah sepele.

Apalagi, ujar Tengku,masalah ini sudan  menjadi isu nasional. "Kami masih yakin Polri akan bersikap sigap dan responsif menyikapi isu jilbab ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement