Kamis 13 Jun 2013 14:29 WIB

Dari Balik Penjara, Dua Pejabat Morotai Kendalikan Kantor

Penjara (Ilustrasi)
Foto: Daily Times
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MOROTAI--Dua pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut) yakni Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Alprid Santiago dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sunardi Barakati mengendalikan kantor yang dipimpinnya dari penjara.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Capil Kabupaten Pulau Morotai, Saleh Mualo mengatakan Alprid Santiago sejak sebulan lalu masuk penjara selama dua tahun karena terlibat kasus korupsi.

Namun karena Alprid belum diganti dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Capil Morotai, sehingga dia masih tetap melaksanakan tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas, seperti menandatangani surat-surat dan berbagai tugas lain terkait dengan urusan instansi itu dari balik penjara.

Ia mengatakan, selama belum ada pergantian pimpinan di Capil maka segala tanda tangan tidak bisa diserahkan kepada orang lain, jika itu pun ada maka hanya sebatas surat menyurat saja ke misalnya ke sesama instansi

Saleh mengakui pelayanan masyarakat dalam berurusan dengan Capil Kabupaten Pulau Morotai agak sedikit terhambat, hal ini diakibatkan karena menunggu tanda tangan Kadis, sehingga paling cepat masyarakat harus menunggu satu minggu bisa dapat hasilnya.

''Setiap hari Sabtu atau Minggu staf dari Dinas Capil Morotai pergi ke Tobelo, ibukota Kabupaten Halmahera Utara tempat Alprid menjalani tahanan untuk membawa berbagai dokumen, seperti akte kelahiran dan kartu keluarga untuk ditandantangani,'' katanya.

Hal seperti itu juga dilakukan oleh staf di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Morotai, karena Sunardi Barakati masih sebagai Kepala kantor itu, walaupun yang bersangkutan ditahan sebagai terdakwa dalam kasus pengrusakan fasilitas PT Marine Morotai Culture.

Selain di Pulau Morotai, Kota Ternate juga terdapat dua pejabat yakni Sekretaris Kota Ternate Isnain Ibrahim dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa yang juga masih memegang jabatan itu, meski sudah divonis empat tahun akibat kasus korupsi.

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman mengatakan kedua pejabat itu belum diganti karena vonis mereka belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebab masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Pemprov Malut tiga pejabat yang pernah menjadi narapidana langsung diganti oleh Gubernur Malut karena sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang pernah menjadi narapidana tidak boleh diberi jabatan structural di eselon II.

Ketiga mantan pejabat yang dinonjobkan tersebut adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Malut Arief Armaiyn, Kepala Dinas Kesehatan Husen Kausaha dan Kepala Biro Umum Imran Chalil.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement