REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung pada pekan ini. KPK juga berencana membuatkan penyelidikan baru untuk politisi Partai Demokrat itu.
"Memang ada usulan terhadap kasus Dada ini supaya dilakukan lidik (penyelidikan). Lidik ya, karena dia nggak tertangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (13/6).
Bambang menambahkan dalam waktu dekat pimpinan KPK akan segera melakukan evaluasi untuk memutuskan status Dada Rosada. Evaluasi ini dilakukan jika tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini untuk dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam gelar perkara itu lah, akan ada diskusi apakah ada kasus-kasus lain yang juga menjadi bagian dari kasus ini. "Dan salah satunya adalah yang berkaitan dengan Dada. Tapi memang belum diputuskan oleh pimpinan," jelasnya.
Saat ditanya kenapa harus membuka penyelidikan baru untuk Dada Rosada, tokoh yang akrab disapa BW ini mengatakan karena Dada tidak ada kaitannya secara langsung dengan kasus yang sudah menjerat empat tersangka ini. Ia membandingkannya dengan kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ahmad Fathanah yang diduga menerima suap dari PT Indoguna Utama karena ada komunikas langsung dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Indoguna Utama, Fathanah juga langsung menghubungi Luthfi.
Setelah itu, Luthfi menghubungi kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi yang juga menjadi saksi dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Di situ kaitannya sangat erat sekali. Kan untuk Dada, nggak ada kaitannya langsung dan diusulkan untuk dilakukan lidik," tegasnya.