REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Pendidikan telah menyiapkan 100 guru tenaga pengajar kurikulum muatan lokal pendidikan anti korupsi yang diberlakukan tahun ajaran baru 2013/2014.
Kepala Dinas Pendidikan Biak, Hendri Jan Rumkabu di Biak, Kamis mengatakan ke-100 guru pengajar program pendidikan anti korupsi berasal jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA.
"Setelah diluncurkan kurikulum muatan lokal pendidikan anti korupsi di Biak Rabu 12 Juni 2013 maka tenaga guru yang sudah dilatih siap mengajarkan materi pembelajaran pendidikan anti korupsi kepada siswa," ujar Kadisdik Hendri Jan Rumkabu.
Ia mengatakan, upaya Pemkab Biak melalui Bupati Yusuf Melianus Maryen di masa kepemimpinan sejak 2004-sekarang berkomitmen mengeluarkan gagasan pendidikan anti korupsi sebagai kurikulum muatan lokal.
Kadisdik Rumkabu mengungkapkan, selama empat tahun Pemkab Biak Numfor menyiapkan materi pembelajaran pendidikan anti korupsi hingga siap digunakan pada tahun ajaran baru 2013/2014.
"Harapan Disdik dan Pemkab Biak Numfor dengan pembelajaran pendidikan anti korupsi bisa memberikan wawasan pengetahuan bagi siswa siswi untuk pencegahan dini tindak pidana korupsi," ujarnya.
Jajaran Disdik Biak, lanjut Rumkabu, sangat berterima kasih dengan Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen karena gebrakannya menjadikan program pembelajaran pendidikan anti korupsi dapat diwujudkan menjelang akhir kepemimpinan sebagai kepala daerah Januari 2014.
Sebelumnya, Bupati Yusuf Melianus Maryen mengakui, suksesnya penyusunan buku pembelajaran pendidikan anti korupsi di Kabupaten Biak Numfor tidak terlepas dukungan langsung lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pemkab Biak Numfor melalui Dinas Pendidikan setiap waktu melakukan konsultasi dengan KPK untuk merampungkan buku pelajaran pendidikan anti korupsi sebagai kurikulum muatan lokal," ungkap Bupati Yusuf Melianus Maryen. Peluncuran program pendidikan anti korupsi di Kabupaten Biak Numfor dilakukan Rabu(12/6).