Kamis 13 Jun 2013 07:16 WIB

Angkot di Kota Cirebon Wajib Dilengkapi Identitas

Rep: Lilis Handayani/ Red: Fernan Rahadi
Angkot (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kartu identitas dalam berkendara di jalan raya, tak hanya bagi pengemudi. Di Kota Cirebon, seluruh angkutan kota (angkot) pun kini wajib dilengkapi dengan beragam identitas.

Di antaranya papan nama trayek dan stiker keselamatan lalu lintas (lalin). Semua kelengkapan itu harus terpasang di 979 angkot yang beroperasi di Kota Cirebon.

''Kelengkapan identitas angkot itu kami targetkan terpasang dalam waktu satu minggu ini,'' ujar Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) Kota Cirebon, M Taufan Bharata.

Taufan mengatakan, pemasangan kelengkapan angkot itu dalam rangka tertib berlalu lintas. Dengan demikian, para penumpang bisa mengetahui angkot apa yang digunakannya.

Tak hanya itu, tambah Taufan, kelengkapan identitas bagi pengemudi juga dimaksudkan untuk menghindari sopir tembak atau pengemudi tak resmi. Dia menilai, sopir tembak berisiko membahayakan keselamatan penumpang. Pasalnya, sopir tembak cenderung hanya memikirkan mencari setoran dibandingkan rasa tanggung jawab terhadap kendaraan dan penumpangnya.

''Dengan kelengkapan identitas, baik bagi sopir maupun angkotnya, penumpang bisa lebih merasa aman dan nyaman,'' kata Taufan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Parlan, menyatakan, sanksi hukum bagi pengemudi yang angkotnya tidak dilengkapi identitas hanya akan diberi peringatan. Namun bagi pengemudi angkot yang tak dilengkapi surta-surat, seperti SIM dan STNK, maka akan dijatuhkan sanksi.

''Kalau tidak dilengkapi SIM dan STNK, akan kami tilang,'' kata Parlan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement