Rabu 12 Jun 2013 18:20 WIB

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perpustakaan UI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi perpustakaan UI ke penyidikan. Namun KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Itu yang belum ada kesimpulan siapa orang yang bisa bertanggungjawab secara hukum," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalan jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Johan menjelaskan KPK memang telah menaikkan kasus dugaan korupsi Perpustakaan UI ke penyidikan dalam gelar perkara beberapa waktu lalu. Namun menurutnya ada proses administrasi yang harus dilakukan.

Tim kecil dari penyidik juga masih merumuskan pasal-pasal untuk menjerat pihak yang diangggap bertanggungjawab. Kemudian ada laporan kejadian tindak pidana korupsi dari kasus tersebut.

"Setelah itu baru diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), itu yang belum," tegasnya.

Sebelumnya KPK sudah meminta keterangan terhadap mantan Rektor UI, Gumilar R Soemantri terkait penyelidikan proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Total sudah ada lebih dari 10 orang yang dimintai keterangannya, termasuk Kepala Sub Direktorat Anggaran Universitas Indonesia (UI), Dede Suyanto.

Penyelidikan proyek pengadaan IT di Perpustakaan UI merupakan tindak lanjut atas laporan kelompok akademisi dari UI yang menamakan diri mereka Gerakan UI Bersih.

Mereka menyampaikan data terkait IT perpustakaan, kontrak pembangunan Convention Centre for Academic Activities serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang dianggap tidak sesuai fakta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement