REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam momentum peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour) yang diperingati setiap tanggal 12 Juni, Menakertrans meminta agar masyarakat dapat melaporkan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak yang melanggar undang-undang.
"Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan anak. Serikat pekerja pun bisa aktif melaporkan keberadaan pekerja anak di perusahaannya," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (12/6).
Bila sebuah perusahaan tetap memaksa untuk mempekerjakan anak, Muhaimin menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara pidana.
"Para pengusaha dan para orang tua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan Anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Bagi yang tetap memaksakan anak untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," kata Muhaimin.
Menakertrans mencontohkan perusahaan kuali di Tangerang yang mempekerjakan pekerja anak telah dituntut atas pelanggaran UU Ketenagakerjaan, karena mempekerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal R p500 juta.